Pengawas Benih Tanaman
(PBT) adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Melihat
definisi dari Pengawas Benih Tanaman berdasarkan peraturan perundangan diatas,
maka tugas Pengawas Benih Tanaman memiliki tanggung jawab maupun “tanggung
gugat” pada pengawasan benih tanaman. Tanggung jawab sebagai pemeriksa mutu
benih dan pengawas peredaran benih dan tanggung gugat bila ada kesalahan dalam
memeriksa mutu benih dan mengawasi peredaran benih.
Di dalam jabatan
fungsional, Pengawas Benih Tanaman dibagi dalam dua golongan yaitu Pengawas
Benih Tanaman (PBT) Terampil dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli. PBT
Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu, sehingga lebih bersifat
teknis di lapangan. Sedangkan PBT Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam
pelaksanaan pekerjaannnya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi
dan teknik analisis tertentu, sehingga lebih bersifat analisis dan manajerial.
Tugas pokok PBT adalah
menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan
pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi,
pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem
manajemen mutu. Dengan beban kinerja seperti itu, maka seorang PBT dituntut
untuk mampu menunjukkan kompetensi dan pengalamannya, sehingga dalam
melaksanakan tugas dapat berjalan secara akuntabel, transparan dan independen.
Sumberdaya
manusia dalam hal ini Pengawas Benih Tanaman
(PBT) merupakan aparat pertanian yang berada paling depan dalam
melaksanakan program-program pembangunan pertanian. Agar program-program
pertanian yang disampaikan bisa tepat waktu, sasaran, tujuan dan sesuai dengan
kebutuhan petani, maka para Pengawas Benih Tanaman (PBT) perlu memiliki
profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Maka dari itu
diperlukan pendidikan dan pelatihan dasar bagi PBT Ahli sebagai bekal dalam
pelaksanaan tugas sebagai PBT profesional yang berlandaskan disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan
teknik analisis tertentu, sehingga lebih bersifat analisis dan manajerial serta
tetap berada pada kaidah peraturan yang berlaku.
Maka dari itu, BPSB Sumut mengirim 18 Pengawas Benih Tanaman untuk mengikuti Diklat Dasar PBT Ahli di Jambi pada 26 Juli - 15 Agustus 2016, dengan peserta sebagai berikut:
1
|
Diana
Hotmauli Hutauruk, SP
19810919.201001.2.015
|
2
|
Nur
Hafni Nasution, SP
19720216.200801.2.002
|
3
|
Tenni
Sri Widari, SP
19851207.200903.2.002
|
4
|
Carlos
Samuel Simanungkalit, SP
19890131.201403.1.003
|
5
|
Nur
Hasanah Hasibuan, SP
1980131.201403.2.001
|
6
|
Jabontintua
Simanjuntak, SP
19820203.201403.1.001
|
7
|
Naik
John Frindolin Saragih, SP
19890925.201403.1.002
|
8
|
Rina
Harahap, SP
19830209.201403.2.001
|
9
|
Surya
Atmaja Nasution, SP
19810224.201403.1.001
|
10
|
Daniel
Binsar P. Pasaribu, SP
19790408.201403.1.001
|
11
|
Iwan
Pinem, SP
19811028.201403.1.001
|
12
|
Mastiurida
Simamora, SP
19790408.201403.2.001
|
13
|
Ribka
Ginting, SP
19840911.201403.2.002
|
14
|
Hendrawati
Juliana Sinaga, SP
19800707.201403.2.001
|
15
|
Hertince
D. Pasaribu, SP
19890912.201403.2.001
|
16
|
Suci
Islami Pane
19920411.201403.2.001
|
17
|
Edwin
Aprianta Sitepu, SP
1990411.201403.1001
|
18
|
Mahanani
Setyaningrum,SP
19910115.201403.2.001
|
Tujuan dan Sasaran Kegiatan
Tujuan
diklat ini adalah:
1. Membangun
landasan dalam pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional PBT
2. Menyamakan
persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan
kerja Pejabat Fungsional PBT
3. Memberikan
wawasan berfikir dan bertindak secara komprehensif bagi Pejabat Fungsional PBT
4. Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional PBT
Manfaat Kegiatan
1.
Terwujudnya landasan yang kuat untuk membangun profesionalisme Pengawas Benih Tanaman (PBT)
2.
Terlaksananya tugas-tugas Pengawas Benih Tanaman (PBT)
dengan baik.
Waktu
Pelaksanaan Kegiatan
Pelatihan Dasar
Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli dilaksanakan selama 21 hari, dari
tanggal 26 Juli s.d 15 Agustus 2016
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Pelatihan
Dasar Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli dilaksanakan di beberapa
tempat berikut ini;
1.
Balai
Pelatihan Pertanian Jambi
Jl. Jambi-Palembang Km. 16 Desa
Pondok Meja, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi
2.
Balai
Benih Hortikultura Mayang Mangurai
Desa Penyengat Rendan, Kecamatan
Alam Barajo, Kota Jambi
3.
Balai
Pengawasan dan Setifikasi Perbenihan Tanaman Jambi
Jl. Jend. Sudirman No. 28 Thehok,
Jambi
4.
Balai
Benih Induk Padi Suka Jaya
Desa lubuk Ruso, Kec. Jembatan Mas,
Kab. Batang Hari
5.
Balai
Benih Hortiukultura
Jl. Jambi-Palembang Km. 16 Desa
Pondok Meja, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi
6.
Balai
Benih Palawija
Desa Sebapo, Kec. Mestong, Kab.
Muaro Jambi
7.
Penangkaran
Kelompok Tani Usaha Sepakat
Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu, Kabupaten
Muaro Jambi
8.
Penangkaran
Kelompok Tani Jaya Bersama
Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu,
Kabupaten Muaro Jambi
3.2.1
Uji
Adaptasi
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan
Penarikan Varietas, Uji Adaptasi adalah kegiatan uji lapang di beberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan. Berlainan dengan uji observasi yang merupakan kegiatan uji
lapang di beberapa agroekologi bagi tanaman tahunan, untuk mengetahui
sifat-sifat unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan, atau bagi
tanaman semusim yang sudah merupakan varietas lokal untuk pemutihan varietas.
Jadi dalam terminologi tersebut tidak digunakan istilah uji multilokasi.
Berdasarkan
pengamatan di lapangan Uji Adaptasi Beberapa Galur Kacang Tanah di Balai Benih
Hortikultura Mayang Mangurai, diketahui bahwa
-
Uji adaptasi menggunakan RAK (Rancangan
Acak Kelompok) dengan 3 ulangan terdiri dari 12 Galur Kacang Tanah
-
Pembuatan petak percobaan disesuaikan
dengan bentuk dan luas lahan yang
tersedia
-
Jarak tanam Kacang Tanah harus sesuai
standar yang telah ditentukan yakni
40 x 10 cm
-
Populasi tanaman disesuaikan dengan luas
petak sampel
-
Penentuan tanaman sampel dalam satu
petak percobaan dilakukan secara acak (random
sampling) dan tidak menggunakan tanaman pinggir
-
Pengamatan data kuantitatif meliputi;
jumlah tanaman tumbuh, tinggi tanaman, jumlah cabang
-
Pengamatan data kualitatif meliputi;
daun, batang, bunga, olong dan biji
-
Data pendukung yang diperlukan, antara
lain; kondisi agroklimat, dll
Hasil pengamatan data
kuantitatif selanjutnya dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang akan
dianalisis lebih lanjut menggunakan ANOVA (sidik ragam) dan uji beda rataan
(DMRT) untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara galur yang diuji,
serta menyertakan keunggulan dari masing-masing galur.
Uji Adaptasi yang dilakukan
merupakan serangkaian kegiatan pelepasan varietas unggul kacang tanah dari
beberapa galur yang diuji. Penggunaan varietas unggul merupakan teknologi yang
dapat diandalkan, tidak hanya dalam hal meningkatkan produksi pertanian, tetapi
dampaknya juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penggunaan
varietas unggul tahan hama dan patogen penyebab penyakit merupakan cara yang
relatif murah untuk menekan pengganggu tanaman tanpa adanya kekhawatiran berupa
dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan demikian kegiatan pemuliaan untuk
merakit varietas unggul perlu terus dilakukan.
Permasalahan yang ditemui pada
pengamatan Uji Adaptasi Kacang Tanah tersebut, antara lain;
1.
Lahan percobaan yang digunakan memiliki
kontur yang tidak merata sehingga dikhawatirkan adanya perbedaan kesuburan
antar petak percobaan yang berpengaruh pada galat data hasil.
2.
Tidak tersedianya penanda pada tanaman
sampel, sehingga sulit untuk pengambilan data pengamatan
Uji Adaptasi Kacang Tanah |
3.2.1
Sertifikasi
Benih
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas
cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.
Tahapan kegiatan sertifikasi benih tanaman pangan yakni;
1. Permohonan
Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
2. Pemeriksaan Kebenaran
Benih Sumber, Lapangan
dan Pertanaman, Isolasi Tanaman,
dan Alat Panen
3. Pengambilan
Contoh dan Pengujian/Analisis Mutu Benih di Laboratorium
4. Penerbitan
Sertifikat Benih Bina Tanaman Pangan
5. Pelabelan
6. Biaya
Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
Dari
hasil pengamatan lapangan sertifikasi
padi sawah pada Pemeriksaan Lapangan I, II, dan II yang dilakukan di lahan
penangkaran masyarakat, perlu diperhatikan beberapa hal
-
1 unit sertifikasi maksimal terdiri dari
10 Ha
-
Isolasi jarak untuk padi 2m, dan isolasi
waktu 21 hari
-
Jumlah petak sampel ditentukan oleh luas
lahan sertifikasi
-
Jumlah tanaman yang diamati adalah 200
rumpun/ petak sampel
-
Campuran Varietas Lain (CVL) dilaporkan
dalam bentuk persentase
-
Dalam setiap emeriksaan lapangan sebaiknya
didampingi oleh produsen benih
3.2.1
Pengawasan
dan Peredaran Benih
Kegiatan Pengawasan Peredaran Benih : Melakukan pengawasan mutu benih, dalam
rangka penegakan peraturan perbenihan dan menjaga supaya benih yang
diperdagangkan selalu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Pengawasan Peredaran Benih :
1. Melindungi
petani konsumen benih, terhadap peredaran
benih ilegal dan benih yang tidak bermutu.
2. Melindungi
pengedar benih yang telah mematuhi peraturan perbenihan.
3. Menegakkan
peraturan perbenihan.
4. Menciptakan
iklim persaingan bisnis benih tanaman yang sehat.
Pengawasan
peredaran meliputi kegiatan;
1. Inventarisasi, Pendaftaran Dan
Penilaian Ulang Pengedar Benih
2. Relabeling (Pelabelan Ulang)
3. Pengecekan Mutu Benih
4. Monitoring Stock Benih
5. Benih Import
6. Penanganan Kasus Perbenihan
Kewenangan
PBT dalam Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura:
-
Memeriksa
keabsahan tanda daftar produsen/pengedar/izin usaha ,tempat penyimpanan
benih,dokumen yg terkait dengan produksi,pengadaan dan peredaran/penyaluran
benih.
-
Mengambil
contoh benih untuk keperluan pengujian/pemeriksaan di gudang.
-
Menghentikan
sementara peredaran benih yang dicurigai (terhadap dokumen dan/atau benih yang
diedarkan) atau yang dalam proses proses pengecekan mutu.
-
Memberikan
kesempatan pengedar untuk membuktikan kebenaran benih yg diedarkan.
DOKUMENTASI KEGIATAN
Kunjungan Uji Adaptasi |
Kunjungan Laboratorium |
Pengujian Tetrazolium |
Pemeriksaan Lapangan Sertifikasi |