Kamis, 01 September 2016

DIKLAT DASAR PBT AHLI



Pengawas Benih Tanaman (PBT)  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Melihat definisi dari Pengawas Benih Tanaman berdasarkan peraturan perundangan diatas, maka tugas Pengawas Benih Tanaman memiliki tanggung jawab maupun “tanggung gugat” pada pengawasan benih tanaman. Tanggung jawab sebagai pemeriksa mutu benih dan pengawas peredaran benih dan tanggung gugat bila ada kesalahan dalam memeriksa mutu benih dan mengawasi peredaran benih.
Di dalam jabatan fungsional, Pengawas Benih Tanaman dibagi dalam dua golongan yaitu Pengawas Benih Tanaman (PBT) Terampil dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli.  PBT Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu, sehingga lebih bersifat teknis di lapangan. Sedangkan PBT Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannnya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu, sehingga lebih bersifat analisis dan manajerial.
Tugas pokok PBT adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu. Dengan beban kinerja seperti itu, maka seorang PBT dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan pengalamannya, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan secara akuntabel, transparan dan independen.
Sumberdaya manusia dalam hal ini Pengawas Benih Tanaman  (PBT) merupakan aparat pertanian yang berada paling depan dalam melaksanakan program-program pembangunan pertanian. Agar program-program pertanian yang disampaikan bisa tepat waktu, sasaran, tujuan dan sesuai dengan kebutuhan petani, maka para Pengawas Benih Tanaman (PBT) perlu memiliki profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  
Maka dari itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dasar bagi PBT Ahli sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas sebagai PBT profesional yang berlandaskan  disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu, sehingga lebih bersifat analisis dan manajerial serta tetap berada pada kaidah peraturan yang berlaku.
Maka dari itu, BPSB Sumut mengirim 18 Pengawas Benih Tanaman untuk mengikuti Diklat Dasar PBT Ahli di Jambi pada 26 Juli - 15 Agustus 2016, dengan peserta sebagai berikut:
1
Diana Hotmauli Hutauruk, SP
19810919.201001.2.015
2
Nur Hafni Nasution, SP
19720216.200801.2.002
3
Tenni Sri Widari, SP
19851207.200903.2.002
4
Carlos Samuel Simanungkalit, SP
19890131.201403.1.003
5
Nur Hasanah Hasibuan, SP
1980131.201403.2.001
6
Jabontintua Simanjuntak, SP
19820203.201403.1.001
7
Naik John Frindolin Saragih, SP
19890925.201403.1.002
8
Rina Harahap, SP
19830209.201403.2.001
9
Surya Atmaja Nasution, SP
19810224.201403.1.001
10
Daniel Binsar P. Pasaribu, SP
19790408.201403.1.001
11
Iwan Pinem, SP
19811028.201403.1.001
12
Mastiurida Simamora, SP
19790408.201403.2.001
13
Ribka Ginting, SP
19840911.201403.2.002
14
Hendrawati Juliana Sinaga, SP
19800707.201403.2.001
15
Hertince D. Pasaribu, SP
19890912.201403.2.001
16
Suci Islami Pane
19920411.201403.2.001
17
Edwin Aprianta Sitepu, SP
1990411.201403.1001
18
Mahanani Setyaningrum,SP
19910115.201403.2.001
Tujuan dan Sasaran  Kegiatan
Tujuan diklat ini adalah:
1.      Membangun landasan dalam pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional PBT
2.      Menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan kerja Pejabat Fungsional PBT
3.      Memberikan wawasan berfikir dan bertindak secara komprehensif bagi Pejabat Fungsional PBT
4.      Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional PBT

Manfaat Kegiatan
1.      Terwujudnya landasan yang kuat untuk membangun  profesionalisme Pengawas Benih Tanaman (PBT)
2.      Terlaksananya tugas-tugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) dengan baik.
Waktu  Pelaksanaan Kegiatan
              Pelatihan Dasar Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli dilaksanakan selama 21 hari, dari tanggal 26 Juli s.d 15 Agustus 2016
 Tempat Pelaksanaan Kegiatan
            Pelatihan Dasar Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli dilaksanakan di beberapa tempat berikut ini;
1.      Balai Pelatihan Pertanian Jambi
Jl. Jambi-Palembang Km. 16 Desa Pondok Meja, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi
2.      Balai Benih Hortikultura Mayang Mangurai
Desa Penyengat Rendan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi
3.      Balai Pengawasan dan Setifikasi Perbenihan Tanaman Jambi
Jl. Jend. Sudirman No. 28 Thehok, Jambi
4.      Balai Benih Induk Padi Suka Jaya
Desa lubuk Ruso, Kec. Jembatan Mas, Kab. Batang Hari
5.      Balai Benih Hortiukultura
Jl. Jambi-Palembang Km. 16 Desa Pondok Meja, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi
6.      Balai Benih Palawija
Desa Sebapo, Kec. Mestong, Kab. Muaro Jambi
7.      Penangkaran Kelompok Tani Usaha Sepakat
Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu, Kabupaten Muaro Jambi
8.      Penangkaran Kelompok Tani Jaya Bersama
Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Hulu, Kabupaten Muaro Jambi

3.2.1        Uji Adaptasi
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas, Uji Adaptasi adalah kegiatan uji lapang di beberapa agroekologi bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas terhadap lingkungan. Berlainan dengan uji observasi yang merupakan kegiatan uji lapang di beberapa agroekologi bagi tanaman tahunan, untuk mengetahui sifat-sifat unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan, atau bagi tanaman semusim yang sudah merupakan varietas lokal untuk pemutihan varietas. Jadi dalam terminologi tersebut tidak digunakan istilah uji multilokasi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan Uji Adaptasi Beberapa Galur Kacang Tanah di Balai Benih Hortikultura Mayang Mangurai, diketahui bahwa
-          Uji adaptasi menggunakan RAK (Rancangan Acak Kelompok) dengan 3 ulangan terdiri dari 12 Galur Kacang Tanah
-          Pembuatan petak percobaan disesuaikan dengan bentuk  dan luas lahan yang tersedia
-          Jarak tanam Kacang Tanah harus sesuai standar yang telah ditentukan yakni         40 x 10 cm
-          Populasi tanaman disesuaikan dengan luas petak sampel
-          Penentuan tanaman sampel dalam satu petak percobaan dilakukan secara acak (random sampling) dan tidak menggunakan tanaman pinggir
-          Pengamatan data kuantitatif meliputi; jumlah tanaman tumbuh, tinggi tanaman, jumlah cabang
-          Pengamatan data kualitatif meliputi; daun, batang, bunga, olong dan biji
-          Data pendukung yang diperlukan, antara lain; kondisi agroklimat, dll
                 Hasil pengamatan data kuantitatif selanjutnya dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang akan dianalisis lebih lanjut menggunakan ANOVA (sidik ragam) dan uji beda rataan (DMRT) untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara galur yang diuji, serta menyertakan keunggulan dari masing-masing galur.
                 Uji Adaptasi yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan pelepasan varietas unggul kacang tanah dari beberapa galur yang diuji. Penggunaan varietas unggul merupakan teknologi yang dapat diandalkan, tidak hanya dalam hal meningkatkan produksi pertanian, tetapi dampaknya juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penggunaan varietas unggul tahan hama dan patogen penyebab penyakit merupakan cara yang relatif murah untuk menekan pengganggu tanaman tanpa adanya kekhawatiran berupa dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan demikian kegiatan pemuliaan untuk merakit varietas unggul perlu terus dilakukan.
                 Permasalahan yang ditemui pada pengamatan Uji Adaptasi Kacang Tanah tersebut, antara lain;
1.      Lahan percobaan yang digunakan memiliki kontur yang tidak merata sehingga dikhawatirkan adanya perbedaan kesuburan antar petak percobaan yang berpengaruh pada galat data hasil.
2.      Tidak tersedianya penanda pada tanaman sampel, sehingga sulit untuk pengambilan data pengamatan

Uji Adaptasi Kacang Tanah
3.2.1        Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan.
Tahapan kegiatan sertifikasi benih tanaman pangan yakni;
1.      Permohonan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
2.      Pemeriksaan  Kebenaran  Benih  Sumber,  Lapangan  dan  Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen
3.      Pengambilan Contoh dan Pengujian/Analisis Mutu Benih di Laboratorium
4.      Penerbitan Sertifikat Benih Bina Tanaman Pangan
5.      Pelabelan
6.      Biaya Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
Dari hasil pengamatan lapangan  sertifikasi padi sawah pada Pemeriksaan Lapangan I, II, dan II yang dilakukan di lahan penangkaran masyarakat, perlu diperhatikan beberapa hal
-          1 unit sertifikasi maksimal terdiri dari 10 Ha
-          Isolasi jarak untuk padi 2m, dan isolasi waktu 21 hari
-          Jumlah petak sampel ditentukan oleh luas lahan sertifikasi
-          Jumlah tanaman yang diamati adalah 200 rumpun/ petak sampel
-          Campuran Varietas Lain (CVL) dilaporkan dalam bentuk persentase
-          Dalam setiap emeriksaan lapangan sebaiknya didampingi oleh produsen benih
3.2.1        Pengawasan dan Peredaran Benih
Kegiatan Pengawasan Peredaran Benih  : Melakukan pengawasan mutu benih, dalam rangka penegakan peraturan perbenihan dan menjaga supaya benih yang diperdagangkan selalu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pengawasan Peredaran Benih :
1.      Melindungi petani konsumen benih, terhadap     peredaran benih ilegal dan benih yang tidak bermutu.
2.      Melindungi pengedar benih yang telah    mematuhi        peraturan perbenihan.
3.      Menegakkan peraturan perbenihan.
4.      Menciptakan iklim persaingan bisnis benih tanaman yang sehat.
Pengawasan peredaran meliputi kegiatan;
1.      Inventarisasi, Pendaftaran Dan Penilaian Ulang Pengedar Benih
2.      Relabeling (Pelabelan Ulang)
3.      Pengecekan Mutu Benih
4.      Monitoring Stock Benih
5.      Benih Import
6.      Penanganan Kasus Perbenihan
Kewenangan PBT dalam Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura:
-          Memeriksa keabsahan tanda daftar produsen/pengedar/izin usaha ,tempat penyimpanan benih,dokumen yg terkait dengan produksi,pengadaan dan peredaran/penyaluran benih.
-          Mengambil contoh benih untuk keperluan pengujian/pemeriksaan di gudang.
-          Menghentikan sementara peredaran benih yang dicurigai (terhadap dokumen dan/atau benih yang diedarkan) atau yang dalam proses proses pengecekan mutu.
-          Memberikan kesempatan pengedar untuk membuktikan kebenaran benih yg diedarkan.

DOKUMENTASI KEGIATAN
Kunjungan Uji Adaptasi
Kunjungan Laboratorium
Pengujian Tetrazolium

Pemeriksaan Lapangan Sertifikasi