Senin, 20 Juni 2016

SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH TANAMAN PANGAN







Sertifikasi benih atau tanaman  merupakan bagian dari sistem distribusi, dirancang untuk memelihara dan mempertahankan identitas varietas tanaman. Beberapa pengaturan perlu digunakan untuk menjamin agar sifat-sifat esensial dari varietas tersebut tidak hilang oleh pencampuran varietas lain, pencampuradukan atau cara-cara produksi yang salah. Pengaturan ini paling baik dapat ditangani oleh suatu perkumpukan organisasi, atau keagenan dengan status resmi atau berbadan hukum. Dalam hal ini UPT. PSB TPH adalah instansi yang berwenang dalam upaya pengawasan dan sertifikasi benih. 
Dasar Hukum 
  1. UU No.12 Tahun 1992, Tentang Sistem Budidaya Tanaman
  2. PP No. 44 Tahun 1995 tentang  perbenihan tanaman
  3. Permentan No.56 Tahun 2015,Tentang Produksi, sertifikasi dan peredaran benih bina tanaman pangan dan  tanaman hijauan pakan ternak 
  4. Kepmentan No. 354/HK.130/C/05/2015 Tentang Pedoman teknis Poduksi  benih bina tanaman pangan
  5. Kepmentan No. 355/HK.130/C/05/2015 Tentang Pedoman teknis Produksi benih
    bina tanaman pangan

Standard Pelayanan Sertifikasi dan Pelabelan Benih Tanaman Pangan
Persyaratan:      
  • Terdaftar sebagai produsen
  • Surat Permohonan 
  •  Peta Lokasi, 
  •  Label benih sumber  

Surat Permohonan
Label Benih Sumber
Peta lokasi




Sistem, Mekanisme dan Prosedur; 

  1. Pemohon/Produsen mengisi formulir permohonan sertifikasi benih (sesuai komoditi, varietas dan kelas benih) kepada Kepala UPT. PSBTPH melalui Ka.Subbag Tata Usaha 
  2. Kepala UPT. PSBTPH mendisposisikan kepada Pokja Tanaman Pangan 
  3. Pokja Tanaman Pangan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sertifikasi benih dan mencatat ke dalam buku induk dan member nomor unit lapang
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan pertama (fase vegetatif)
  5. Melakukan pemeriksaan kedua (fase berbunga)
  6. Melakukan Pemeriksaan Lapangan Ketiga (fase masak)
  7. Mengambil contoh benih di gudang penyimpanan
  8. Mengirimkan contoh benih/sample benih ke laboratorium untuk di uji mutu fisik dan mutu fisiologisnya
  9. Pemohon/Produsen benih mengajukan permohonan untuk mencetak label sesuai hasil uji laboratorium
  10. Mencetak label sesuai permohonan produsen benih
  11. Legalitas label (cap timbul) label yang dicetak

Pemeriksaan Lapangan


Pengambilan Sampel di Gudang

Jangka Waktu Penyelesaian
6 Hari Kerja

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Mengirimkan surat pengaduan ke alamat:
UPT. PSBTPH Dinas Pertanian Provsu
Jl. Jend. Besar Abd. Haris Nasution No 8 Gedung Johor Medan 20143
Telp/Fax: (061) 7864132

Jumlah Pelaksana
2 Orang

Jaminan Pelayanan
Pelayanan pengesahan produksi benih berlabel tanaman pangan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan
Label Benih Tanaman Pangan

Label Benih Dasar (BD)

Label Benih Pokok (BP)


Evaluasi pelaksana  1 Kali setahun

PROFIL INSTANSI


PROFIL UPT. PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH 
TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
DINAS PERTANIAN PROVINSI SUMATERA UTARA


 
Identitas
            A.    Nama UPT                  :  Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
            B.     Lokasi                         : 
1.      Jalan                      :  Jend. Besar A. H. Nasution  No. 8, Gedung Johor 
2.      Kode Pos              :  20143 
3.      Nomor Telepon     : 061-7863567
4.      Kotamadya           : Medan
5.      Provinsi                 : Sumatera Utara

Tugas Pokok dan Fungsi
UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketatausahaan, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.

Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman pangan hortikultura, menyelenggarakan fungsi :
a.  Penyelenggaraan sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan dan pedoman pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
b.   Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan, penyusunan kebijakan benih antar lapang, pemantauan benih dari luar negeri di wilayah provinsi, pengaturan penggunaan benih di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
c.    Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan analisis mutu benih, penilaian kultivar dan klon, penetapan klon induk, uji adaptasi dan pelepasan varietas sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
d.   Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan identifikasi dan pengembangan varietas unggul lokal, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
e.    Penyelenggaraan standar teknis pengolaan UPT
f.  Penyelenggaraan penyusunan stadard pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
g.    Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
h.  Penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
i.    Penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan stadard yang ditetapkan.

Kepala UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman pangan hortikultura, mempunyai uraian tugas :
a.    Menyelenggarakan pembinaan dan arahan dan penegakan disiplin pegawai dalam lingkup UPT
b.    Menyelenggarakan pengolahan dan penyajian data bahan dalam pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura
c. Menyelenggarakan penyusuna dan penyempurnaan standard, norma dan kriteria dalam bidang pengawasan, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura
d.   Menyelenggarakan penyusunan, perencanaan dan program kegiatan UPT
e.   Menyelenggarakan fasilitias pelayanan umum dan pelayanan minimal sesuai dengan standard yang ditetapkan
f. Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan dan pedoman pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura
g. Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan, penyusunan kebijakan benih antar lapang, pemantauan benih dari luar negeri di wilayah provinsi, pengaturan penggunaan benih di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan.
h. Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan analisis mutu benih, penilaian kultivar dan klon, penetapan klon induk, uji adaptasi dan pelepasan varietas sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan.
i. Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan identifikasi dan pengembangan varietas unggul lokal, pengawasan, dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan.
j. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman hortikultura
k.    Menyelenggarakan pembinaan kegiatan UPT
l.      Menyelenggarakan evaluasi kegiatan UPT
m.  Menyelenggarakan pembianaan ketatausahaan sesuai dengan standard yang ditetapkan
n.    Menyelenggarakan pengkajian anggaran kebutuhan UPT sesuai ketentuan yang ditetapkan
o.    Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan dan kepegawaian
p.    Menyelenggarakan standard teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan
q.    Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor
r.     Menyelenggarakan telaah staf sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan
s.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
t.  Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
u. Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a.       Sub Bagian Tata usaha
b.      Koordinator Jabatan Fungsional



Visi, Misi, dan Motto

VISI:   Sebagai Institusi Pengawasan Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Yang Handal Dalam Penyediaan Benih Unggul Bersertifikat Di Sumatera Utara”

MISI: 

1.      Tersedianya benih tanaman pangan dan hortikultura  bersertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan teknis perbenihan.
2.      Meningkatkan kesadaran pemakaian benih bermutu yang bersertifikat/berlabel di kalangan petani dan konsumen lainnya.

MOTTO: “ Berbuat, Berkarya dan Raih Prestasi”

Struktur Organisasi





Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2011

Nilai-nilai Dasar Organisasi
1.     Komitmen  dan  konsisten,  terhadap  visi,  misi  dan  tujuan organisasi;
2.     Wewenang dan tanggungjawab, yang jelas, tegas dan seimbang;
3.  Keiklasan  dan  kejujuran,  yang  menumbuhkan  kepercayaan masyarakat dan kewibawaan pemerintah;
4.  Integritas  dan  profesionalisme,  yang  konsisten  dalam  kata  dan perbuatan serta ahli dalam bidangnya;
5.    Kreatifitas  dan  kepekaan,  yang  dinamis  mendorong  kearah efisiensi dan efektifitas;
6.    Kepemimpinan  dan keteladanan,  yang mampu mendayagunakan kemampuan potensi bawahan secara optimal; 
7. Kebersamaan dan dinamika kelompok, yang mendorong agar cara  kerjanya tidak bersifat individual dan pusat kekuasaan tidak pada  satu tangan;
8.  Ketepatan  dan  kecepatan,  adanya  kepastian  waktu,  kuantitas, kualitas dan finansial yang dibutukan;
9.      Rasionalitas  dan  kecerdasan  emosi, keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional;
10.  Keteguhan  dan  ketegasan,  yang  tidak  mudah  terpengaruh  oleh pihak yang merugikan diri dan negaranya;
11.   Disiplin  dan  keteraturan  kerja,  yang  mengacu  kepada  standar operasional prosedur;
12.   Keberanian  dan  kearifan,  yang  dihasilkan  dari  adanya pendelegasian wewenang;
13.   Dedikasi dan  loyalitas, terhadap tugas yang bersumber pada visi, misi dan tugas instansi;
14. Semangat  dan  motivasi,  yang  didorong  oleh  keinginan memperbaiki keadaan secara perorangan maupun organisasional;
15.  Ketekunan  dan  kesabaran,  yang  didasarkan  kepada  tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan;
16.   Keadilan dan keterbukaan, sesuai dengan keinginan masyarakat;
17.  Penguasaan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  sesuai  dengan perkembangan zaman yang semakin maju.