PROFIL
UPT. PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH
TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
DINAS PERTANIAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Identitas
A.
Nama
UPT : Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
B. Lokasi :
1. Jalan : Jend. Besar A. H. Nasution No. 8, Gedung Johor
2. Kode
Pos : 20143
3. Nomor
Telepon : 061-7863567
4. Kotamadya : Medan
5. Provinsi : Sumatera Utara
Tugas Pokok dan Fungsi
UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman
Pangan Hortikultura mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang ketatausahaan, pengawasan dan sertifikasi benih
tanaman pangan dan hortikultura.
Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Benih tanaman pangan hortikultura, menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan
sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan dan pedoman pengawasan dan
sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
b. Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi
teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penerapan pedoman perbenihan, penyusunan kebijakan benih antar lapang,
pemantauan benih dari luar negeri di wilayah provinsi, pengaturan penggunaan
benih di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
c. Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi
teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan analisis mutu benih,
penilaian kultivar dan klon, penetapan klon induk, uji adaptasi dan pelepasan
varietas sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
d. Penyelenggaraan kerjasama dan koordinasi
teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan identifikasi dan
pengembangan varietas unggul lokal, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman
pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
e. Penyelenggaraan standar teknis pengolaan UPT
f. Penyelenggaraan penyusunan stadard pengawasan
dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
g. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
h. Penyelenggaraan
pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
i. Penyelenggaraan
pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala
Dinas sesuai dengan stadard yang ditetapkan.
Kepala UPT Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih tanaman pangan hortikultura, mempunyai uraian tugas :
a. Menyelenggarakan
pembinaan dan arahan dan penegakan disiplin pegawai dalam lingkup UPT
b. Menyelenggarakan
pengolahan dan penyajian data bahan dalam pengawasan dan sertifikasi benih
tanaman pangan dan hortikultura
c. Menyelenggarakan
penyusuna dan penyempurnaan standard, norma dan kriteria dalam bidang
pengawasan, sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura
d. Menyelenggarakan
penyusunan, perencanaan dan program kegiatan UPT
e. Menyelenggarakan
fasilitias pelayanan umum dan pelayanan minimal sesuai dengan standard yang
ditetapkan
f. Menyelenggarakan
sosialisasi peraturan perundang-undangan perbenihan dan pedoman pengawasan dan
sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura
g. Menyelenggarakan
kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan
pemantauan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan, penyusunan kebijakan
benih antar lapang, pemantauan benih dari luar negeri di wilayah provinsi,
pengaturan penggunaan benih di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan dan
standard yang ditetapkan.
h. Menyelenggarakan
kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan
analisis mutu benih, penilaian kultivar dan klon, penetapan klon induk, uji
adaptasi dan pelepasan varietas sesuai dengan ketentuan dan standard yang
ditetapkan.
i. Menyelenggarakan
kerjasama dan koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan
identifikasi dan pengembangan varietas unggul lokal, pengawasan, dan
sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan
standard yang ditetapkan.
j. Menyelenggarakan
pelaksanaan administrasi, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman hortikultura
k. Menyelenggarakan
pembinaan kegiatan UPT
l. Menyelenggarakan
evaluasi kegiatan UPT
m. Menyelenggarakan
pembianaan ketatausahaan sesuai dengan standard yang ditetapkan
n. Menyelenggarakan
pengkajian anggaran kebutuhan UPT sesuai ketentuan yang ditetapkan
o. Menyelenggarakan
pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan dan kepegawaian
p. Menyelenggarakan
standard teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan
q. Menyelenggarakan
fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor
r. Menyelenggarakan
telaah staf sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan
s. Menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
t. Menyelenggarakan
pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
u. Menyelenggarakan
pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada
Kepala Dinas sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan Hortikultura dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dibantu
oleh :
a. Sub
Bagian Tata usaha
b. Koordinator
Jabatan Fungsional
Visi, Misi, dan Motto
VISI: “ Sebagai Institusi Pengawasan Benih Tanaman
Pangan Dan Hortikultura Yang Handal Dalam Penyediaan Benih Unggul Bersertifikat
Di Sumatera Utara”
MISI:
1.
Tersedianya benih tanaman pangan dan
hortikultura bersertifikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan teknis perbenihan.
2.
Meningkatkan kesadaran pemakaian benih
bermutu yang bersertifikat/berlabel di kalangan petani dan konsumen lainnya.
MOTTO: “ Berbuat, Berkarya dan Raih
Prestasi”
Struktur Organisasi
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2011
Nilai-nilai Dasar Organisasi
1. Komitmen dan
konsisten, terhadap visi,
misi dan tujuan organisasi;
2. Wewenang
dan tanggungjawab, yang jelas, tegas dan seimbang;
3. Keiklasan
dan kejujuran, yang
menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dan kewibawaan pemerintah;
4. Integritas
dan profesionalisme, yang
konsisten dalam kata
dan perbuatan serta ahli dalam bidangnya;
5. Kreatifitas
dan kepekaan, yang
dinamis mendorong kearah efisiensi dan efektifitas;
6. Kepemimpinan dan keteladanan, yang mampu mendayagunakan kemampuan potensi
bawahan secara optimal;
7. Kebersamaan
dan dinamika kelompok, yang mendorong agar cara kerjanya tidak bersifat individual dan pusat
kekuasaan tidak pada satu tangan;
8. Ketepatan dan
kecepatan, adanya kepastian
waktu, kuantitas, kualitas dan
finansial yang dibutukan;
9. Rasionalitas dan kecerdasan emosi, keseimbangan antara kecerdasan
intelektual dan emosional;
10. Keteguhan dan
ketegasan, yang tidak
mudah terpengaruh oleh pihak yang merugikan diri dan negaranya;
11. Disiplin
dan keteraturan kerja,
yang mengacu kepada
standar operasional prosedur;
12. Keberanian
dan kearifan, yang
dihasilkan dari adanya pendelegasian wewenang;
13. Dedikasi dan
loyalitas, terhadap tugas yang bersumber pada visi, misi dan tugas
instansi;
14. Semangat
dan motivasi, yang
didorong oleh keinginan memperbaiki keadaan secara
perorangan maupun organisasional;
15. Ketekunan dan
kesabaran, yang didasarkan
kepada tanggung jawab terhadap
tugas yang diamanahkan;
16. Keadilan dan keterbukaan, sesuai dengan
keinginan masyarakat;
17. Penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi,
sesuai dengan perkembangan zaman
yang semakin maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar