Senin, 20 Juni 2016

SERTIFIKASI DAN PELABELAN BENIH TANAMAN PANGAN







Sertifikasi benih atau tanaman  merupakan bagian dari sistem distribusi, dirancang untuk memelihara dan mempertahankan identitas varietas tanaman. Beberapa pengaturan perlu digunakan untuk menjamin agar sifat-sifat esensial dari varietas tersebut tidak hilang oleh pencampuran varietas lain, pencampuradukan atau cara-cara produksi yang salah. Pengaturan ini paling baik dapat ditangani oleh suatu perkumpukan organisasi, atau keagenan dengan status resmi atau berbadan hukum. Dalam hal ini UPT. PSB TPH adalah instansi yang berwenang dalam upaya pengawasan dan sertifikasi benih. 
Dasar Hukum 
  1. UU No.12 Tahun 1992, Tentang Sistem Budidaya Tanaman
  2. PP No. 44 Tahun 1995 tentang  perbenihan tanaman
  3. Permentan No.56 Tahun 2015,Tentang Produksi, sertifikasi dan peredaran benih bina tanaman pangan dan  tanaman hijauan pakan ternak 
  4. Kepmentan No. 354/HK.130/C/05/2015 Tentang Pedoman teknis Poduksi  benih bina tanaman pangan
  5. Kepmentan No. 355/HK.130/C/05/2015 Tentang Pedoman teknis Produksi benih
    bina tanaman pangan

Standard Pelayanan Sertifikasi dan Pelabelan Benih Tanaman Pangan
Persyaratan:      
  • Terdaftar sebagai produsen
  • Surat Permohonan 
  •  Peta Lokasi, 
  •  Label benih sumber  

Surat Permohonan
Label Benih Sumber
Peta lokasi




Sistem, Mekanisme dan Prosedur; 

  1. Pemohon/Produsen mengisi formulir permohonan sertifikasi benih (sesuai komoditi, varietas dan kelas benih) kepada Kepala UPT. PSBTPH melalui Ka.Subbag Tata Usaha 
  2. Kepala UPT. PSBTPH mendisposisikan kepada Pokja Tanaman Pangan 
  3. Pokja Tanaman Pangan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sertifikasi benih dan mencatat ke dalam buku induk dan member nomor unit lapang
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan pertama (fase vegetatif)
  5. Melakukan pemeriksaan kedua (fase berbunga)
  6. Melakukan Pemeriksaan Lapangan Ketiga (fase masak)
  7. Mengambil contoh benih di gudang penyimpanan
  8. Mengirimkan contoh benih/sample benih ke laboratorium untuk di uji mutu fisik dan mutu fisiologisnya
  9. Pemohon/Produsen benih mengajukan permohonan untuk mencetak label sesuai hasil uji laboratorium
  10. Mencetak label sesuai permohonan produsen benih
  11. Legalitas label (cap timbul) label yang dicetak

Pemeriksaan Lapangan


Pengambilan Sampel di Gudang

Jangka Waktu Penyelesaian
6 Hari Kerja

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Mengirimkan surat pengaduan ke alamat:
UPT. PSBTPH Dinas Pertanian Provsu
Jl. Jend. Besar Abd. Haris Nasution No 8 Gedung Johor Medan 20143
Telp/Fax: (061) 7864132

Jumlah Pelaksana
2 Orang

Jaminan Pelayanan
Pelayanan pengesahan produksi benih berlabel tanaman pangan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan
Label Benih Tanaman Pangan

Label Benih Dasar (BD)

Label Benih Pokok (BP)


Evaluasi pelaksana  1 Kali setahun

1 komentar:

  1. Semoga berguna bagi calon penangkar benih tanaman pangan, khususnya di Sumatera Utara

    BalasHapus