Sertifikasi benih atau tanaman merupakan bagian
dari sistem distribusi, dirancang untuk memelihara dan mempertahankan identitas
varietas tanaman. Beberapa pengaturan perlu digunakan untuk menjamin agar
sifat-sifat esensial dari varietas tersebut tidak hilang oleh pencampuran
varietas lain, pencampuradukan atau cara-cara produksi yang salah. Pengaturan
ini paling baik dapat ditangani oleh suatu perkumpukan organisasi, atau
keagenan dengan status resmi atau berbadan hukum. Dalam hal ini UPT. PSB TPH
adalah instansi yang berwenang dalam upaya pengawasan dan sertifikasi benih.
Dasar Hukum
- UU No.12 Tahun 1992, Tentang Sistem Budidaya Tanaman
- PP No. 44 Tahun 1995 tentang perbenihan tanaman
- Permentan No.56 Tahun 2015,Tentang Produksi, sertifikasi dan peredaran benih bina tanaman pangan dan tanaman hijauan pakan ternak
- Kepmentan No. 354/HK.130/C/05/2015 Tentang Pedoman teknis Poduksi benih bina tanaman pangan
- Kepmentan No. 355/HK.130/C/05/2015 Tentang
Pedoman teknis Produksi benih
bina tanaman pangan
Standard Pelayanan Sertifikasi dan Pelabelan Benih Tanaman Pangan
Persyaratan:
- Terdaftar sebagai produsen
- Surat Permohonan
- Peta Lokasi,
- Label benih sumber
Surat Permohonan |
Label Benih Sumber |
Peta lokasi |
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur;
- Pemohon/Produsen mengisi formulir permohonan sertifikasi benih (sesuai komoditi, varietas dan kelas benih) kepada Kepala UPT. PSBTPH melalui Ka.Subbag Tata Usaha
- Kepala UPT. PSBTPH mendisposisikan kepada Pokja Tanaman Pangan
- Pokja Tanaman Pangan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sertifikasi benih dan mencatat ke dalam buku induk dan member nomor unit lapang
- Melakukan pemeriksaan lapangan pertama (fase vegetatif)
- Melakukan pemeriksaan kedua (fase berbunga)
- Melakukan Pemeriksaan Lapangan Ketiga (fase masak)
- Mengambil contoh benih di gudang penyimpanan
- Mengirimkan contoh benih/sample benih ke laboratorium untuk di uji mutu fisik dan mutu fisiologisnya
- Pemohon/Produsen benih mengajukan permohonan untuk mencetak label sesuai hasil uji laboratorium
- Mencetak label sesuai permohonan produsen benih
- Legalitas label (cap timbul) label yang dicetak
Pemeriksaan Lapangan |
Pengambilan Sampel di Gudang |
Jangka Waktu
Penyelesaian
6 Hari Kerja
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
Mengirimkan surat pengaduan ke alamat:
UPT. PSBTPH Dinas Pertanian Provsu
Jl. Jend. Besar Abd. Haris Nasution No 8 Gedung Johor Medan 20143
Telp/Fax: (061) 7864132
Jumlah Pelaksana
2 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan pengesahan produksi benih berlabel tanaman pangan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan
Label Benih Tanaman Pangan
Label Benih Dasar (BD) |
Label Benih Pokok (BP) |
Evaluasi
pelaksana 1 Kali setahun
Semoga berguna bagi calon penangkar benih tanaman pangan, khususnya di Sumatera Utara
BalasHapus